Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Hal itu berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).
Mengenai hal itu, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) memandang kebijakan tersebut merupakan hal positif karena mendorong industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing. Dengan adanya pembatasan berdasarkan ekuitas, Director and Chief Transformation Officer MSIG Life Ken Terada menilai pasar akan didominasi oleh perusahaan yang memiliki struktur permodalan kuat.
"Dengan demikian, dapat meminimalkan risiko gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: MSIG Life (LIFE) Resmi Spin Off Unit Syariah, Dirikan MSIG Sharia Life
Lebih lanjut, Ken optimistis MSIG Life bisa masuk ke dalam kategori KPPE 2. Dia menyebut optimisme itu karena ekuitas perusahaan telah melebihi syarat untuk masuk ke dalam KPPE 2 dengan ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan unaudited, MSIG Life membukukan ekuitas sebesar Rp 8,46 triliun per September 2025.
"Posisi ekuitas MSIG Life telah mencapai di atas Rp 8 triliun yang menjadikan perusahaan sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rancangan SEOJK tersebut (KPPE 2)," katanya.
Ken menerangkan apabila aturan pembatasan produk berdasarkan ekuitas berlaku, tentunya MSIG Life sudah bisa memasarkan semua produk karena masuk ke dalam KPPE 2.
"Dengan demikian, kami sudah dapat memasarkan seluruh lini produk," ucap Ken.
Baca Juga: Premi Unitlink MSIG Life Tumbuh 39% per September 2025 di Tengah Pergeseran Pasar
Asal tahu saja, dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk, salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Adapun perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun.
Sementara itu, asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 pada 2028 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi.
Baca Juga: MSIG Life Terapkan Strategi Ini untuk Dorong Kinerja Premi hingga Akhir 2025
Selanjutnya: UNTR Revisi Target Penjualan Alat Berat Jadi 4.500 Unit, Begini Pertimbangannya
Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













