kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Beberkan Biang Kerok Sejumlah Pinjol Tersandung Risiko Kredit Macet


Senin, 15 Januari 2024 / 08:15 WIB
OJK Beberkan Biang Kerok Sejumlah Pinjol Tersandung Risiko Kredit Macet
ILUSTRASI. OJK mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) 90 di atas 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 faktor utama yang dapat mendorong tingkat kredit macet pinjol terus bertambah.

"Beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90 antara lain yaitu, pertama kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet," ujarnya melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/1).

Baca Juga: OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%

Faktor kedua yakni kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan ketiga, minimnya kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.

Terakhir, faktor banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit lainnya juga menjadi salah satu faktor yang dapat berpengaruh pada kualitas kredit macet penyelenggara fintech P2P.

Seiring dengan hal itu, OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%.

Baca Juga: Target Pembiayaan Fintech Naik di 2024

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci daftar 19 pinjol tersebut. Yang jelas, tambah Agusman, pihaknya telah meminta kepada penyelenggara pinjol untuk dapat mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP itu.

"OJK telah meminta kepada Penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×