Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan informasi terbaru terkait perkembangan likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Sekedar mengingkatkan, kedua perusahaan asuransi swasta tersebut telah dicabut izinnya oleh OJK dan saat ini tengah menjalani proses likuidasi untuk menyelesaikan pembayaran klaim kepada para pemegang polis (pempol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan sejak terbentuknya Tim Likuidasi PT WAL, telah menerima tagihan klaim dari pempol dan kreditur lainnya termasuk melakukan verifikasi terhadap 26.285 jumlah polis dari 12.577 pempol.
“Tim likuidasi WAL telah melaporkan kepada OJK bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit Neraca Penutupan yang memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan Agreed Upon Procedures (AUP) yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).
Baca Juga: Pempol Wanaartha Life Layangkan Gugatan Class Action, Begini Respons OJK
Ogi menjelaskan, neraca penutupan yang diaudit tersebut merupakan dasar bagi Tim Likuidasi untuk menyusun neraca sementara likuidasi (NSL). Menurutnya, NSL merupakan dasar untuk menghitung recovery assets yang selanjutnya akan dibagikan kepada pempol dan kreditur lainnya.
“Saat ini OJK terus memantau proses penyusunan NSL dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, terkait proses likuidasi Kresna Life, Ogi mengungkapkan bahwa hingga 24 Oktober 2023 sebanyak 3.903 pempol telah mengajukan tagihan klaim kepada tim likudiasi Kresna Life.
“OJK memantau proses pendaftaran tagihan pempol untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam neraca sementara likuidasi. OJK menghimbau bagi masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk menghubungi Tim Likuidasi untuk mendaftarkan polisnya,” kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News