kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan


Minggu, 27 April 2025 / 18:24 WIB
OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan beberapa poin ketentuan yang akan terdapat dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan.

Ogi menerangkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut, di antaranya kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board, serta pengaturan desain produk asuransi kesehatan.

"Selain itu, ada juga penerapan manajemen risiko dan koodinasi antara penyelenggara jaminan dengan BPJS Kesehatan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (27/4).

Baca Juga: OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025

Lebih lanjut, Ogi mengatakan tujuan adanya penerbitan SEOJK Asuransi Kesehatan, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.

Dia bilang dengan penerbitan SEOJK itu, diharapkan nantinya juga terlaksana koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial.

Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK menunda penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. OJK awalnya menargetkan penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada akhir kuartal I-2025. Namun, karena mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.

"SEOJK terkait Asuransi Kesehatan itu pembahasannya cukup luas dan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga kami menunda penerbitan dan kemungkinan kami baru menerbitkan pada Mei 2025," ujar Ogi.

Baca Juga: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×