kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025


Senin, 14 April 2025 / 13:03 WIB
OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. OJK awalnya menargetkan penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada akhir kuartal I-2025. 

Namun, karena mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.

"SEOJK terkait Asuransi Kesehatan itu pembahasannya cukup luas dan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga kami menunda penerbitan dan kemungkinan kami baru menerbitkan pada Mei 2025," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: OJK: Rasio Klaim Asuransi Turun Imbas Penyesuaian Premi Kesehatan

Ogi menerangkan cakupan aturan dari SEOJK itu nantinya akan lebih luas dan menjadi panduan bagi seluruh stakeholder di industri kesehatan. Dia bilang dalam SEOJK itu akan mengatur mengenai kriteria perushaaan asuransi yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, adanya fungsi Medical Advisory Board (MAB), kemudian desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, dan koordinasi penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan (skema Coordination of Benefit/CoB).

Ogi tak memungkiri dalam beberapa bulan terakhir, OJK telah melakukan peninjauan atau review ketentuan terkait asuransi kesehatan. Dia memahami bahwa dalam menjalankan ketentuan dalam aturan baru tersebut tak bisa dilakukan sendiri, tetapi bersama-sama dengan pihak lain, seperti kementerian, lembaga, BPJS Kesehatan, maupun dari pelaku usaha di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit, dokter, farmasi, kemudian perusahaan asuransi.

Dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan memperkuat dari sisi regulasi baik itu terkait risk management maupun governance mengenai produk asuransi kesehatan. Ogi berharap dengan adanya SEOJK terkait Asuransi Kesehatan akan memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dapat menekan angka klaim asuransi kesehatan yang belakangan masih tinggi.

"Diharapkan dengan adanya SEOJK itu akan memperbaiki ekosistem," ungkapnya. 

Baca Juga: OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Skema Co-Insurance Jadi Sorotan

Sementara itu, Ogi menerangkan klaim rasio kesehatan tercatat menurun dari 97,5% pada 2023 hingga menjadi 71,2% pada 2024. Adapun rasio klaim kesehatan industri asuransi jiwa masih relatif rendah hingga Februari 2025 sebesar 45,42%, sedangkan rasio klaim kesehatan asuransi umum tercatat di level 34,7%.

Dia menjelaskan bahwa angka per Februari 2025 belum termasuk biaya operasional (operational expenditure/OPEX) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang berkisar antara 10% sampai 15% dari total klaim.

“Kalau dilihat dari sisi combined ratio-nya, pada 2023 masih di atas 100% dan sedikit di bawah 100% pada 2024,” kata Ogi. 

Selanjutnya: OJK Dukung Optimalisasi Pengelolaan BUMN Melalui BPI Danantara

Menarik Dibaca: Tangerang Hujan Hingga Sore, Simak Prakiraan Cuaca Besok (15/3) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×