Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ada beberapa manfaat yang akan diperoleh pemegang polis (pempol) dari adanya ketentuan di dalam SEOJK terkait Asuransi Kesehatan.
Ogi menerangkan dalam rancangan SEOJK Asuransi Kesehatan, salah satu yang diatur adalah perusahaan asuransi harus dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Jumat (27/4).
Selain itu, Ogi mengatakan rancangan SEOJK Asuransi Kesehatan juga mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memiliki sumber daya manusia dengan sejumlah kriteria.
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI
Kriteria tersebut, di antaranya memiliki tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi, memiliki sumber daya manusia dengan kualifikasi minimal ajun ahli asuransi kesehatan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, serta memiliki fungsi Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB).
"Dengan kriteria tersebut, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan dari sumber daya manusia yang lebih berkualitas," kata Ogi.
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Ogi mengatakan tujuan adanya SEOJK Asuransi Kesehatan, yaitu dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK menunda penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan. OJK awalnya menargetkan penerbitan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada akhir kuartal I-2025. Namun, karena mempertimbangkan pembahasan yang begitu luas dan melibatkan banyak stakeholder, maka akhirnya penerbitan harus ditunda.
"SEOJK terkait Asuransi Kesehatan itu pembahasannya cukup luas dan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga kami menunda penerbitan dan kemungkinan kami baru menerbitkan pada Mei 2025," ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025
Selanjutnya: Modalku Beberkan Strategi Meningkatkan Penyaluran Pembiayaan ke Sektor Produktif
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News