kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.422   22,00   0,34%
  • KOMPAS100 923   4,93   0,54%
  • LQ45 721   3,33   0,46%
  • ISSI 204   1,49   0,73%
  • IDX30 375   1,02   0,27%
  • IDXHIDIV20 454   0,31   0,07%
  • IDX80 105   0,71   0,68%
  • IDXV30 111   0,47   0,43%
  • IDXQ30 123   0,30   0,25%

OJK Beberkan Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum


Selasa, 08 Oktober 2024 / 16:09 WIB
OJK Beberkan Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. OJK mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penyebab perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena belum dilakukannya penyuntikan modal.

"Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).

Baca Juga: Duh, Ada 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

Terkait dengan belum dipenuhinya ekuitas minimum tersebut, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut. 

Dia bilang pemenuhan tersebut baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×