Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan pengembangan National Fraud Portal di Indonesia Anti Scam Center (IASC) guna mengantisipasi maraknya kasus fraud dan penipuan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, OJK saat ini masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pengembangan sistem tersebut.
Baca Juga: Laba Industri Asuransi Jiwa Naik Jadi Rp 7,85 Triliun per Maret 2026
“Proses itu mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (23/5/2026).
Secara mekanisme, Dicky menjelaskan National Fraud Portal dirancang sebagai platform terintegrasi untuk mendukung penanganan penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Menurutnya, sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, hingga mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud.
“Dengan demikian, respons terhadap kasus dapat dilakukan secara lebih efisien,” tuturnya.
Baca Juga: Kenaikan BI Rate Belum Langsung Dorong Bunga Kredit, Bank Pilih Naikkan Bertahap
Lebih lanjut, Dicky menyampaikan tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut kasus, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, OJK melalui IASC juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai industri terkait, termasuk sektor telekomunikasi, guna mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat terkait penipuan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












