Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25% diperkirakan belum akan langsung ditransmisikan penuh ke bunga kredit perbankan.
Di tengah permintaan kredit yang masih lemah dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, perbankan cenderung memilih menaikkan bunga kredit secara bertahap dibanding langsung mengikuti kenaikan BI Rate.
Baca Juga: BI Rate Naik 50 Bps Jadi 5,25%, Perbankan Masih Tahan Kenaikan Bunga KPR Floating
Berdasarkan data BI, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah justru turun menjadi 8,73% pada April 2026 dari 8,76% pada Maret 2026. Penurunan tersebut didorong oleh turunnya suku bunga kredit baru menjadi 8,95%.
Bank BUMN Jadi Penopang Penurunan Bunga Kredit
Penurunan bunga kredit baru terutama ditopang kelompok bank BUMN. Suku bunga kredit baru bank-bank Himbara tercatat turun menjadi 7,31% pada April 2026 dari sebelumnya 7,84% pada Maret 2026.
Kondisi tersebut didukung tambahan likuiditas Rp 100 triliun kepada Himbara pada Maret 2026.
Baca Juga: Kenaikan BI Rate Jadi Pedang Bermata Dua bagi Perbankan
Sebaliknya, kelompok bank pembangunan daerah (BPD), bank swasta nasional (BUSN), dan kantor cabang bank asing (KCBA) justru mencatat kenaikan bunga kredit baru masing-masing menjadi 9,54%, 10,94%, dan 8,35%.
Sementara itu, kredit perbankan pada April 2026 tercatat tumbuh 9,98% secara tahunan (YoY), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Maret 2026 sebesar 9,49% YoY.
Pertumbuhan tersebut ditopang kredit investasi yang naik 19,48% YoY, kredit modal kerja 6,04% YoY, serta kredit konsumsi sebesar 6,13% YoY.
Transmisi BI Rate Butuh Waktu
Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, transmisi kenaikan BI Rate ke bunga kredit umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan atau setara satu hingga dua kuartal.
“Transmisi dari BI Rate ke suku bunga kredit tidak terjadi seketika dan hampir tidak pernah tersalurkan secara penuh. Prosesnya bersifat gradual dan asimetris,” ujar Myrdal kepada Kontan.co.id, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: NPL Properti Naik, OJK Wanti-Wanti Tekanan terhadap Asuransi Kredit
Menurutnya, kenaikan BI Rate sebesar 50 bps biasanya hanya diteruskan sekitar 25 bps hingga 35 bps ke bunga kredit dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan, perbankan cenderung berhati-hati menaikkan suku bunga dasar kredit (SBDK) demi menghindari payment shock terhadap debitur existing yang berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
“Suku bunga simpanan biasanya merespons lebih cepat dalam satu sampai tiga bulan, baru kemudian diikuti penyesuaian bunga kredit,” katanya.
Likuiditas dan Persaingan Jadi Pertimbangan
Myrdal menambahkan keputusan bank menaikkan bunga kredit juga sangat dipengaruhi biaya dana (cost of fund), biaya operasional, margin keuntungan, hingga premi risiko debitur.
Dalam kondisi likuiditas mengetat, persaingan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) antarbank dinilai akan mendorong kenaikan bunga deposito yang pada akhirnya ikut mengerek bunga kredit.
Baca Juga: Amartha: Pendanaan dari Perbankan Dominasi 60% Total Penyaluran
Meski begitu, bank-bank besar dengan basis dana murah atau current account saving account (CASA) yang kuat masih memiliki ruang untuk menahan kenaikan bunga kredit demi menjaga pangsa pasar.
“Bank besar kadang rela memangkas margin sementara waktu agar tetap kompetitif, terutama untuk debitur korporasi prime,” ujarnya.












