Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan yang menghadang dalam mengembangkan dan menguatkan industri penjaminan. Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan salah satu tantangannya terkait permodalan dan ruang lingkup permodalan.
Secara rinci, OJK memandang adanya keterbatasan kapasitas permodalan untuk melaksanakan penjaminan secara optimal, termasuk perlunya penguatan jangkauan operasional terutama di daerah yang belum memiliki lembaga penjamin. Dengan demikian, membuat akses penjaminan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terbatas.
"Sebenarnya OJK sudah mengatur besaran permodalannya dan sebetulnya ada beberapa perusahaan penjaminan yang saat ini memang masih berusaha keras untuk bisa memenuhi regulasi terkait permodalan," katanya dalam suatu webinar, Kamis (16/4).
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Cetak Laba Rp 15,4 triliun, Naik 16,6% di Kuartal I-2026
Lebih lanjut, Asep menerangkan tantangan lainnya datang dari ekosistem penjaminan, yang mana saat ini hanya terdapat satu perusahaan penjaminan ulang swasta, sehingga kapasitas penjaminan ulang masih terbatas.
"Dengan demikian, diharapkan bisa lebih banyak lagi perusahaan penjaminan ulang supaya bisa mengakseptasi kapasitas di dalam negeri," tuturnya.
Selain itu, Asep bilang edukasi dan literasi terkait penjaminan juga masih rendah sehingga menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan program edukasi dan sosialisasi penjaminan secara berkelanjutan.
Tantangan lainnya, yaitu terkait pengawasan lembaga penjamin. Asep menerangkan sebenarnya pada Desember 2025 telah diterbitkan pengaturan terkait pengawasan lembaga penjaminan berbasis risiko. Dia bilang saat ini, masih dalam proses transisi penguatan pengawasan berbasis risiko yang lebih komprehensif dan terintegrasi terhadap perusahaan penjaminan.
Asep juga mengatakan masih adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian spesifik baik bidang underwriting, manajemen risiko, aktuaria, dan analitik data di sejumlah perusahaan penjaminan.
Baca Juga: Prudential Nilai Edukasi Jadi Aspek Penting untuk Dorong Kinerja Unitlink
Berdasarkan kinerja terbaru, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% year on year (yoy). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara yoy.
Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













