kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK bekukan usaha Pracico Multi Finance


Rabu, 23 Januari 2019 / 09:33 WIB
OJK bekukan usaha Pracico Multi Finance


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-29/NB.2/2019 tanggal 9 Januari 2019.

Alasannya, perusahaan ini melanggar dua ketentuan. Pertama adalah pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham wajib melaporkannya kepada OJK paling lama 15 hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi berwenang.

Kedua, Pracico Multi Finance melanggar pasal 53 Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketentuan tersebut berisi tentang larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan pemberi pinjaman, peminjam, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

Dengan pembekuan tersebut, perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta ini dilarang melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Sanksi ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 9 Januari 2019. OJK bakal mencabut izin usaha PT Pracico Multi Finance jika dalam kurun waktu tersebut belum juga memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×