kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

APPI yakin pengaturan MTN oleh OJK bisa lebih menertibkan industri multifinance


Selasa, 22 Januari 2019 / 18:14 WIB
APPI yakin pengaturan MTN oleh OJK bisa lebih menertibkan industri multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasai penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) di industri pembiayaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Pada pasal 69 dalam beleid ini disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat memperoleh pendanaan berupa penerbitan efek melalui penawaran umum dan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, melalui penerapan aturan tersebut akan menertibkan rencana bisnis perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat utang. Alhasil, investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum memutuskan berinvestasi di MTN.

“Ini merupakan cara OJK menertibkan multifinance, dengan memberikan informasi kepada masyarakat dari sisi pendanaan lewat MTN. OJK akan mendata penerbitan surat utang melalui aturan ini,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1).

Dalam aturan ini, regulator mengatur penerbitan efek melalui penawaran umum serta penerbitan efek bersifat utang tapi tidak melalui penawaran umum. Diantaranya, penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum wajib dilaporkan ke OJK, paling lambat enam bulan sebelum penerbitan. 

Selain itu perusahaan juga wajib memenuhi syarat ekuitas yaitu lebih dari Rp 200 miliar. “Kemudian memasukan penerbitan surat utang dalam rencana bisnis perusahaan, sehingga aturan OJK sudah punya parameter yang jelas,” ungkapnya.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah dengan adanya aturan ini bisa mengurangi kasus gagal bayar MTN, yang selama ini terjadi. Yang pasti, perusahaan pembiayaan harus memenuhi ketentuan OJK sebelum menerbitkan surat utang.

Alhasil, penerbitan surat utang bagi industri multifinance kian ketat. Padahal, hanya perusahaan yang mempunyai pendanaan kuat dan rating surat utang tinggi, yang bisa menerbitan MTN.

Di sisi lain, ia memproyeksikan pendanaan melalui pasar modal cukup besar tahun ini. Meski porsinya masih sekitar 25%-28%, dari total pendanaan perusahaan pembiayaan yang masih didominasi dari perbankan.

Selain itu, pendanaan melalui penerbitan obligasi, menghadapi tantangan karena kasus gagal bayar MTN oleh SNP Finance. Akibatnya, investor pasar modal lebih berhati-hati dan selektif dalam berinvestasi di surat utang yang diterbitkan perusahaan multifinance.

Presiden Direktur PT BCA Finance Roni Haslim mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan penerbitan obligasi tahun ini, dengan mengamati kondisi pasar, nilai kupon dan waktu yang tepat. Tapi, perusahaan siap mengikuti aturan OJK dalam menerbitkan surat utang nantinya.

“Harus mengikuti ketentuan OJK. Saat ini, kondisi permodalan perusahaan dan kesehatan keuangan sudah bagus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×