kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK bekukan usaha Tata International Multifinance


Minggu, 16 Februari 2014 / 15:08 WIB
OJK bekukan usaha Tata International Multifinance
ILUSTRASI. Di lelang surat utang negara (SUN) kemarin, total penawaran yang masuk cuma Rp 23,67 triliun, turun dari dua pekan sebelumnya, Rp 52,05 triliun.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Tata International Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha itu dikarenakan Tata Internasional Multifinance tidak memenuhi kecukupan modal.

Mengutip dari situs resmi OJK, regulator membekukan kegiatan usaha, disampaikan dalam pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2013 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014. Disebutkan bahwa perusahaan ini tidak memenuhi aturan pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 84/PMK. 012/2006.

Adapun isi pasal tersebut adalah perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50% dari modal disetor. Perusahaan Pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50%  modal disetor, maka pemegang saham wajib menambah setoran modal sehingga sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan minimal modal perusahaan tersebut.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka Tata Internasional Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×