kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

OJK bekukan usaha Tata International Multifinance


Minggu, 16 Februari 2014 / 15:08 WIB
OJK bekukan usaha Tata International Multifinance
ILUSTRASI. Di lelang surat utang negara (SUN) kemarin, total penawaran yang masuk cuma Rp 23,67 triliun, turun dari dua pekan sebelumnya, Rp 52,05 triliun.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Tata International Multifinance. Pembekuan kegiatan usaha itu dikarenakan Tata Internasional Multifinance tidak memenuhi kecukupan modal.

Mengutip dari situs resmi OJK, regulator membekukan kegiatan usaha, disampaikan dalam pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2013 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014. Disebutkan bahwa perusahaan ini tidak memenuhi aturan pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 84/PMK. 012/2006.

Adapun isi pasal tersebut adalah perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50% dari modal disetor. Perusahaan Pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50%  modal disetor, maka pemegang saham wajib menambah setoran modal sehingga sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan minimal modal perusahaan tersebut.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka Tata Internasional Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×