kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK: Belum ada bank bayar iuran


Senin, 03 Maret 2014 / 19:57 WIB
OJK: Belum ada bank bayar iuran
ILUSTRASI. PT Hartadinata Abadi, Tbk.(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada bank yang membayar pungutan OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Bank OJK, Nelson Tampubolon menyatakan, perbankan belum membayar pungutan karena batas pembayarannya belum tercapai.

Pungutan OJK tertuang dalam PP Nomor 11/2014 yang ditandatangani pada 12 Februari 2014. Pungutan OJK pada perbankan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 0,03% dari aset.

Biaya tahunan wajib dibayarkan oleh perbankan dalam empat periode setiap tiga bulannya, yaitu pada tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Batas pembayaran tahap pertama jatuh pada 15 April 2014.

Nelson mengungkapkan, besaran pungutan dihitung sendiri oleh masing-masing bank. "Itu self assessment. Bank sendiri yang menghitung dengan dasar laporan keuangan yang diaudit," ujar Nelson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).

Nelson menyatakan, pungutan dapat lebih kecil dari 0,03% dari total aset bila rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mengalami penurunan hingga di bawah ketentuan. "Kalau bank di-charge pungutan tahunya CAR-nya dibawah ketentuan ya pasti kami tak pungut," jelasnya.

Sementara itu, untuk sistem pembayarannya, OJK masih menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Nelson berharap POJK tersebut dapat selesai minggu ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, saat ini OJK fokus finalisasi draf aturan pelaksanaan atau POJK.

Menurut Muliaman, finalisasi POJK penting untuk diselesaikan karena merupakan penjelasan detil dari PP Nomor 11/2014. "Sedang kami siapkan, dan selanjutnya akan kami sosialisasikan kembali. Karena berdasarkan komentar-komentar yang berkembang, sepertinya banyak yang keliru menafsirkan peraturan-peraturan OJK," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Muliaman, regulator lembaga keuangan memahami apa saja yang menjadi fokus perhatian dari industri lembaga keuangan perbankan dan juga non bank. Oleh karena itu, lanjut Muliaman, OJK menerapkan aturan mengenai pungutan secara bertahap.

"Dalam aturan POJK nanti, kami juga menetapkan sektor-sektor apa yang akan menjadi prioritas," katanya.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan bahwa pelaksanaan dari pungutan OJK nantinya akan dilakukan secara transparan dengan audit. Selain itu, program kerja yang akan dilakukan OJK juga akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sehingga kami meyakini program kerja yang akan dilakukan betul-betul kembali pada industri, merupakan program kerja yang memberikan nilai tambah, meningkatkan kepercayaan, meningkatkan stabilitas," ucap Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×