kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Belum Ada Perusahaan Asuransi yang Deklarasi untuk Jadi Induk KUPA


Sabtu, 09 Desember 2023 / 21:51 WIB
OJK: Belum Ada Perusahaan Asuransi yang Deklarasi untuk Jadi Induk KUPA
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemenuhan ekuitas minimum yang harus dipenuhi industri asuransi hingga pembentukan kelompok usaha perasuransian (KUPA). 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya telah memetakan Perusahaan Asuransi berdasarkan pengelompokkan ekuitas (modal sendiri) yang dimiliki.

Namun, Ogi bilang sejauh ini belum ada perusahaan asuransi yang mengajukan untuk menjadi induk KUPA.

"Sampai saat ini belum memiliki perusahaan asuransi yang mendeklarasikan untuk menjadi induk KUPA," ucapnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner, Kamis (7/12).

Baca Juga: Berpeluang Jadi Induk KUPA, Ini Kata Tugu Insurance

Meskipun demikian, Ogi menyebut OJK telah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dia bilang, RPOJK tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan ditargetkan pada akhir tahun dapat ditetapkan dan diundangkan. 

Adapun substansi rencana pembagian Perusahaan Asuransi berdasarkan ekuitasnya sebagai berikut:

Tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026.

a.        Perusahaan Asuransi sebesar Rp 250 miliar

b.        Perusahaan Reasuransi sebesar Rp 500 miliar 

c.        Perusahaan Asuransi Syariah Rp 100 miliar

d.        Perusahaan Reasuransi Syariah Rp 200 miliar

Baca Juga: Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA

Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2028, berdasarkan pengelompokan perusahaan:

a.      Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1:

        1) Perusahaan Asuransi sebesar Rp 500 miliar

        2) Perusahaan Reasuransi sebesar Rp 1 triliun

        3) Perusahaan Asuransi Syariah sebesar Rp 200 miliar

        4) Perusahaan Reasuransi Syariah Rp 400 miliar

b.      Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2:

        1) Perusahaan Asuransi Rp 1 triliun

        2) Perusahaan Reasuransi Rp 2 triliun

        3) Perusahaan Asuransi Syariah Rp 500 miliar

        4) Perusahaan Reasuransi Syariah Rp 1 triliun

Baca Juga: OJK Siap Merilis Aturan Pengelompokkan Asuransi Berdasarkan Modal

Berdasarkan pemetaan OJK, Ogi menyampaikan sebagian besar atau mayoritas perusahaan asuransi per 30 November 2023 telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama. Untuk tahap kedua, dia bilang belum terdapat perusahaan asuransi yang mengajukan KUPA mengingat ketentuan pengelompokan kegiatan usaha masih belum diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×