kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA


Kamis, 02 November 2023 / 15:29 WIB
Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat (tiering) permodalan. Hal ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK yang direncanakan bakal terbit pada triwulan IV tahun 2023 itu, menyebut batasan ekuitas yang dicanangkan pada Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

“Berdasarkan RPOJK tersebut, batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Desember 2028,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar dan perusahaan di KPPE 2 senilai Rp 1 triliun.

Baca Juga: Tugu Insuarance Catat Pendapatan Premi Bruto Rp 5,45 Triliun hingga Kuartal III-2023

Bukan hanya untuk perusahaan bermodal jumbo saja, OJK juga telah menyiapkan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) bagi perusahaan yang memiliki modal cilik.

Ogi mengungkapkan, pembentukan KUPA merupakan kebijakan konsolidasi OJK di industri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri.

“KUPA salah satu kebijakan konsolidasi yang merupakan jalan keluar (way out) bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Desember 2028. Pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut,” ungkapnya.

Ogi menerangkan, bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak di dalam KPPE 1, yang nantinya bakal dipimpin oleh satu perusahaan asuransi sebagai induk.

“(KUPA) dipimpin oleh satu perusahaan induk yang masuk KPPE 2,” terangnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, sejauh ini belum ada satu pun pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA. Menurutnya, fokus utama industri saat ini adalah mempersiapkan ekuitas tahap 1 yang akan jatuh tempo di 31 Desember 2023.

“Ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar (jatuh tempo di 31 Desember 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Bakal Beri Batasan Bunga Pinjol yang Lebih Rendah

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang rencana pengelompokan perusahaan asuransi yang bakal digagas OJK bukan suatu yang mengejutkan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan OJK telah mengajak asosiasi untuk berdiskusi perihal ini. Menurutnya, ini bukan suatu yang mengagetkan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×