Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Meski investasi bodong terkait perencana keuangan sudah memakan korban, namun sepertinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana untuk membuat aturan main bagi perencana keuangan di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti bilang, saat ini pihaknya masih akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap kasus yang melibatkan perencana keuangan tersebut. Namun sayang, sampai Senin (24/2) kemarin, Kusumaningtuti masih enggan menyebutkan kapan tepatnya financial planner akan dipanggil oleh OJK.
"Kita lihat dululah sampai sejauh mana kasusnya. Sampai saat ini masih belum ada pemanggilan terhadap financial planner oleh OJK," ujarnya.
Menurutnya kasus tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dahulu. Jika memang ada indikasi rekomendasi perencana keuangan terhadap investasi bodong, maka OJK akan melakukan klarifikasi karena tindakan seperti itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perencana keuangan.
OJK juga belum ada inisiatif untuk membuat sertifikasi terhadap perencana keuangan. "Kalau penasihat investasi itu jelas ada izinnya dari OJK. Tapi kalau perencana keuangan belum ada regulasinya," kata wanita yang biasa disapa Tutik tersebut.
Sebelumnya, Risza Bambang, Chairman One Shildt Financial Planning mengatakan perlu adanya aturan main karena saat ini bisnis perencana keuangan sudah menjadi bisnis yang besar. Regulasi tersebut menurut Risza, bisa digunakan untuk mengatur seluk-beluk industri perencanaan keuangan dan melindungi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News