Reporter: Nadya Zahira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) berkomitmen pada kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen. Hal ini mengingat semakin tingginya pertumbuhan pinjaman daring yang mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2024.
“Semakin tingginya pertumbuhan pinjaman daring, maka semakin tinggi pula risiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).
Baca Juga: AdaKami Mengklaim Sebagian Borrower Meminjam untuk Kebutuhan Produktif
Karissa menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang periode 2022-2023 terjadi 113 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, yang mengakibatkan 143 juta akun terdampak pada 2023.
Untuk itu, Karissa bilang, AdaKami telah mengadopsi berbagai langkah strategis salah satunya dengan menerapkan teknologi keamanan guna memastikan data pengguna terus aman dan terjaga.
“Kami juga menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan data pengguna,” kata Karrisa.
Ia menerangkan, transparansi dalam pengelolaan data pengguna tersebut dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh data hanya digunakan sesuai dengan izin yang diberikan konsumen dan regulasi yang berlaku, menjadikannya dasar dalam pengelolaan dan penyimpanan data yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, AdaKami Sebut Terus Aktif Melakukan Monitoring dan Pelaporan
Sementara itu, Chief of Public Affairs AdaKami, Sjawaldy menyebutkan untuk memastikan keamanan data pengguna yang kini terakumulasi mencapai 7,44 juta orang sejak 2018, AdaKami menerapkan sejumlah teknologi dan protokol keamanan yang sesuai dengan standar industri fintech lending, diantaranya yaitu:
1.Enkripsi Secure Socket Layer (SSL)
SSL digunakan untuk memastikan data yang dikirimkan melalui platform tetap aman dan terlindungi dari akses tidak sah dan kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.
2.Electronic-Know Your Customer (e-KYC) e-KYC dilakukan tentunya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran proses verifikasi pengguna dengan deteksi penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI)
3.Kolaborasi dengan Dukcapil
Hal ini dilakukan untuk verifikasi identitas calon pengguna dan pihak swasta seperti Privy dalam tanda tangan digital untuk menjamin proses yang lebih akurat dan aman.
“Bagi kami keamanan data bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga bagaimana kami membangun budaya kepatuhan dan transparansi dalam setiap layanan. Dengan langkah-langkah yang kami terapkan, kami ingin memberikan rasa aman bagi setiap pengguna dalam mengakses layanan fintech lending,” tandasnya.
Baca Juga: AdaKami & Bank CTBC Indonesia Berkolaborasi Teknologi Guna Dorong Inklusi Keuangan
Selanjutnya: Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja di Lebaran Tahun 2025, Apa Saja Syaratnya?
Menarik Dibaca: 6 Suplemen untuk Mengobati Asam Urat saat Bulan Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News