Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak khawatir bank-bank mengalami kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan, rasio kredit bermasalah bank masih di bawah rata-rata batas atas rasio NPL yaitu sebesar 5%.
“Selain itu, peningkatan NPL karena faktor pembaginya yang mengalami penurunan. Artinya, pertumbuhan kredit yang mengalami penurunan,” jelas Muliaman, Selasa (17/5).
OJK optimis akan terjadi perbaikan kredit bermasalah karena pertumbuhan ekonomi akan membaik di semester II sehingga mendorong permintaan kredit.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) rasio NPL bank sebesar 2,86% atau senilai Rp 113,76 triliun per Februari 2016 atau naik sekitar 40 bps dibandingkan posisi sebesar 2,42% atau senilai Rp 89,07 triliun per Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News