Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Nailul menyampaikan sebenarnya lender individu non profesional juga sangat dibutuhkan bagi fintech lending yang kecil.
Dia bilang apabila lender individu non profesional dibatasi, otomatis fintech lending kecil hanya akan mengandalkan dari institusi dan individu profesional saja.
Namun, hal itu tentu menjadi berat untuk fintech lending yang kecil. Mereka bisa saja kesulitan mendapatkan penyalur dana, karena lender institusi seperti perbankan tentu akan menilai dan memilih penyelenggara besar yang telah menyediakan sistem credit scoring yang sudah mumpuni.
Oleh karena itu, Nailul menyampaikan seharusnya ada suatu aturan atau guideline yang seragam dan jelas bagi fintech lending dalam menilai calon lender.
"Jadi, penekanan utamanya ada di aturan penilaian calon lender, bukan dengan hanya dibatasi. Sebab, ruhnya P2P lending akan hilang kalau seperti itu," kata Nailul.
Baca Juga: Ekonomi RI Diramal Tumbuh 5% di 2025, Ini Sektor yang Bisa Jadi Andalan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pembatasan lender individu non profesional diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen.
"Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu professional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Lebih lanjut, Agusman menganggap lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech P2P Lending. Dia pun mengatakan kajian terkait rencana tersebut sedang disiapkan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News