Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana tersebut bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bagi industri fintech lending.
Nailul menerangkan rencana tersebut sejatinya akan mematikan ruh dari fintech P2P lending sendiri. Dia bilang sebenarnya setiap orang, termasuk individu non profesional atau orang biasa, itu berhak untuk berinvestasi di berbagai platform, khususnya fintech lending.
Baca Juga: Lender Individu Non Profesional Bakal Dibatasi, Ini Respons Modalku
Oleh karena itu, regulator seharusnya bisa mendorong masyarakat untuk bisa berinvestasi melalui berbagai channel, termasuk di fintech lending, dan bukan malah membatasi.
"Dengan adanya pembatasan dan OJK itu sepertinya mau mengembangkan yang profesional, tentu akan menjadi hilang ruh peer to peer itu. Padahal fintech lending bisa menjadi media pembelajaran yang baik bagi masyarakat, terkhusus non profesional, untuk bisa berinvestasi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Dengan dibatasinya lender individu non profesional, Nailul beranggapan sepertinya regulator juga tak mau banyak ribut terkait masalah gagal bayar.
Sebab, selama ini yang melayangkan gugatan dan protes masalah gagal bayar kebanyakan berasal dari lender individu.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini
"Biar enggak ribut saja, karena selama ini lender yang ribut di fintech lending berasal dari individu. Oleh karena itu, OJK maunya lebih banyak dari individu profesional dan institusi saja. Saya rasa sebenarnya tidak akan membantu untuk menyelesaikan masalah," tuturnya.
Lebih lanjut, Nailul mengatakan regulator semestinya memberlakukan suatu aturan terkait lender individu baik profesional dan non profesional dalam berinvestasi di fintech lending. Dengan demikian, hal itu akan berdampak positif juga bagi platform fintech lending.
Misal, dia bilang regulator bisa menerapkan ketentuan investment profil bagi lender individu di fintech lending. Selain sebagai pelindungan konsumen, cara tersebut juga bisa membuat platform fintech lending mengetahui profil dari lender yang akan menyalurkan dana.
"Oleh karena itu, saya mendorong POJK yang baru nanti lebih bisa menyoroti ketentuan terhadap lender juga," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending