kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat


Minggu, 22 Desember 2024 / 23:41 WIB
OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana tersebut bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bagi industri fintech lending.

Nailul menerangkan rencana tersebut sejatinya akan mematikan ruh dari fintech P2P lending sendiri. Dia bilang sebenarnya setiap orang, termasuk individu non profesional atau orang biasa, itu berhak untuk berinvestasi di berbagai platform, khususnya fintech lending.

Baca Juga: Lender Individu Non Profesional Bakal Dibatasi, Ini Respons Modalku

Oleh karena itu, regulator seharusnya bisa mendorong masyarakat untuk bisa berinvestasi melalui berbagai channel, termasuk di fintech lending, dan bukan malah membatasi.

"Dengan adanya pembatasan dan OJK itu sepertinya mau mengembangkan yang profesional, tentu akan menjadi hilang ruh peer to peer itu. Padahal fintech lending bisa menjadi media pembelajaran yang baik bagi masyarakat, terkhusus non profesional, untuk bisa berinvestasi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Dengan dibatasinya lender individu non profesional, Nailul beranggapan sepertinya regulator juga tak mau banyak ribut terkait masalah gagal bayar.

Sebab, selama ini yang melayangkan gugatan dan protes masalah gagal bayar kebanyakan berasal dari lender individu.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

"Biar enggak ribut saja, karena selama ini lender yang ribut di fintech lending berasal dari individu. Oleh karena itu, OJK maunya lebih banyak dari individu profesional dan institusi saja. Saya rasa sebenarnya tidak akan membantu untuk menyelesaikan masalah," tuturnya.

Lebih lanjut, Nailul mengatakan regulator semestinya memberlakukan suatu aturan terkait lender individu baik profesional dan non profesional dalam berinvestasi di fintech lending. Dengan demikian, hal itu akan berdampak positif juga bagi platform fintech lending.

Misal, dia bilang regulator bisa menerapkan ketentuan investment profil bagi lender individu di fintech lending. Selain sebagai pelindungan konsumen, cara tersebut juga bisa membuat platform fintech lending mengetahui profil dari lender yang akan menyalurkan dana.

"Oleh karena itu, saya mendorong POJK yang baru nanti lebih bisa menyoroti ketentuan terhadap lender juga," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending

Nailul menyampaikan sebenarnya lender individu non profesional juga sangat dibutuhkan bagi fintech lending yang kecil.

Dia bilang apabila lender individu non profesional dibatasi, otomatis fintech lending kecil hanya akan mengandalkan dari institusi dan individu profesional saja.

Namun, hal itu tentu menjadi berat untuk fintech lending yang kecil. Mereka bisa saja kesulitan mendapatkan penyalur dana, karena lender institusi seperti perbankan tentu akan menilai dan memilih penyelenggara besar yang telah menyediakan sistem credit scoring yang sudah mumpuni.

Oleh karena itu, Nailul menyampaikan seharusnya ada suatu aturan atau guideline yang seragam dan jelas bagi fintech lending dalam menilai calon lender.

"Jadi, penekanan utamanya ada di aturan penilaian calon lender, bukan dengan hanya dibatasi. Sebab, ruhnya P2P lending akan hilang kalau seperti itu," kata Nailul.

Baca Juga: Ekonomi RI Diramal Tumbuh 5% di 2025, Ini Sektor yang Bisa Jadi Andalan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pembatasan lender individu non profesional diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen.

"Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu professional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Agusman menganggap lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech P2P Lending. Dia pun mengatakan kajian terkait rencana tersebut sedang disiapkan OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×