kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

OJK berencana hapus margin 10% hedging


Senin, 22 Januari 2018 / 06:05 WIB


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya sejumlah kebijakan strategis guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, salah satu kebijakan stategis itu adalah menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi lindung nilai tukar (hedging).

Wimboh mengatakan, pihaknya akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait hal tersebut dalam waktu dekat. "Sebentar lagi juga keluar," tutur Wimboh saat ditemui akhir pekan lalu.

Meski akan menggerus pendapatan, rencana OJK tersebut disambut positif para bankir. Direktur Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, penghapusan margin 10% dapat membuat pasar hedging di Indonesia kian kompetitif. "Pricing akan lebih kompetitif dan nasabah tidak perlu mencari bank di luar negeri untuk melakukan hedging," kata Darmawan kepada KONTAN, Jumat (19/1).

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menambahkan selama ini banyak nasabah yang ingin melakukan hedging, tetapi tak berkenan menyetorkan margin. Alhasil, nasabah mencari alternatif layanan hedging di luar negeri.

"Harapannya dengan adanya relaksasi aturan tersebut, maka transaksi hedging dalam negeri akan lebih meningkat," ujar Rohan kepada KONTAN, Minggu (21/1).

Senada, Direktur Tresuri dan Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan menyebutkan, kebijakan OJK tersebut dapat menumbuhkan pasar instrumen hedging. Kata Panji, perbankan tidak perlu khawatir pendapatannya karena margin ditiadakan.

Panji mengatakan, margin deposit tidak dapat dikategorikan sebagai fee based income, melainkan hanya dana titipan saja. "Dengan aturan ini volume transaksi hedging dari nasabah berpotensi untuk meningkat," ujar Panji.

SEVP Global Tresury Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hexana Tri Sasongko mengatakan, margin 10% hanya dipakai bank untuk menjaga risiko, bukan sebagai komisi. Bank tetap akan memperoleh pendapatan dari spread transaksi lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×