Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sejumlah kebijakan strategis pada tahun ini guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, salah satu kebijakan strategis itu dengan menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi lindung nilai tukar (hedging).
Menurut Wimboh, kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dalam waktu dekat. "Sudah tinggal diterbitkan, bentuknya POJK. Sebentar lagi juga sudah keluar," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1).
Itikad OJK tersebut direspons beragam oleh pelaku industri perbankan. Direktur PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi menyambut positif keputusan OJK. Alasannya, dengan penghapusan margin 10% untuk transaksi hedging bakal bisa membuat pasar di Indonesia semakin kondusif dan kompetitif.
"Pricing akan lebih kompetitif dan nasabah tidak perlu mencari bank di luar negeri untuk melakukan hedging, kami menyambut baik rencana OJK tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas bilang, selama ini banyak nasabah yang ingin melakukan hedging, tetapi tidak berkenan untuk menyetorkan margin, alhasil nasabah tersebut lari dan mencari alternatif layanan hedging di luar negeri.
"Harapannya dengan adanya relaksasi aturan tersebut, maka transaksi hedging dalam negeri akan lebih meningkat," ujarnya, Minggu (21/1).
Senada, Direktur Tresuri dan Internasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI) Panji Irawan menyebut, langkah baru otoritas lembaga keuangan ini dapat lebih menarik minat para pemilik eksposur untuk melakukan hedging dan menumbuhkan pasar instrumen hedging.
Panji juga menyebut, perbankan tidak perlu khawatir pendapatannya tergerus dengan adanya aturan ini. Justru, bank berlogo 46 ini menyatakan langkah ini berpotensi meningkatkan fee based income perbankan dengan penurunan margin deposit nasabah untuk bertransaksi hedging.
Selain itu, menurut Panji, margin deposit yang dimaksud oleh OJK tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai fee based income melainkan hanya dana titipan. "Dengan aturan ini volume transaksi hedging dari nasabah berpotensi untuk meningkat," ujarnya.
SEVP Global Tresury PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hexana Tri Sasongko bilang, margin yang diminta oleh bank sebanyak 10% hanya dipergunakan untuk menjaga risiko bukan untuk memperoleh fee. "Mitigasi risiko akan dilakukan dengan settlement pada rekening bank secara overbooking atau pemberian fasilitas kredit untuk menampung kegagalan bayar," jelasnya.
Hexana menilai, apabila margin tersebut dihapuskan maka dampaknya adalah nilai transaksi hedging bakal menjadi lebih kecil, karena tidak ada jaminan. Sementara untuk keuntungan, bank tetap akan memperoleh pendapatan dari spread transaksi lindung nilai.
Sedangkan, Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, aturan tersebut pastinya akan menguntungkan korporasi atau nasabah yang hendak melakukan hedging. Hanya saja, praktis perbankan tetap akan mendapat perolehan keuntungan bila margin tersebut dihapuskan.
"Buat yang perlu hedging pasti senang, tapi buat yang memberi hedging ya tidak senang," ujar Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News