Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 89 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Peransuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 89 sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Baca Juga: OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Maret 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Saat Bertransaksi di Ruang Digital
Asal tahu saja, OJK mencatat aset industri PPDP pada Februari 2024 mencapai sebesar Rp 1,13 triliun atau naik 2,08% secara Year on Year (YoY) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,10 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News