kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP


Selasa, 02 April 2024 / 19:55 WIB
OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 89 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Peransuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 89 sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Baca Juga: OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Maret 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4).

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Saat Bertransaksi di Ruang Digital

Asal tahu saja, OJK mencatat aset industri PPDP pada Februari 2024 mencapai sebesar Rp 1,13 triliun atau naik 2,08% secara Year on Year (YoY) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×