Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 kepada PT Dritama Brokerindo yang bergerak di bidang pialang asuransi dengan jangka waktu 3 bulan.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016).
"Adapun Perusahaan hanya memiliki 1 anggota Direksi," ucap Iwan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/1).
Baca Juga: Tahun Ini, Allianz Life Proyeksikan Unitlink Berbasis Dolar AS Masih Bertumbuh
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Iwan menyebut PT Dritama Brokerindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Meskipun demikian, PT Dritama Brokerindo tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News