kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.330   10,00   0,06%
  • IDX 7.250   68,24   0,95%
  • KOMPAS100 1.071   12,84   1,21%
  • LQ45 845   10,25   1,23%
  • ISSI 216   2,61   1,22%
  • IDX30 435   4,67   1,09%
  • IDXHIDIV20 520   7,06   1,38%
  • IDX80 122   1,52   1,25%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   1,99   1,41%

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Dritama Brokerindo


Selasa, 30 Januari 2024 / 16:21 WIB
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Dritama Brokerindo
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 kepada PT Dritama Brokerindo yang bergerak di bidang pialang asuransi dengan jangka waktu 3 bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016). 

"Adapun Perusahaan hanya memiliki 1 anggota Direksi," ucap Iwan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/1).

Baca Juga: Tahun Ini, Allianz Life Proyeksikan Unitlink Berbasis Dolar AS Masih Bertumbuh

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Iwan menyebut PT Dritama Brokerindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. 

Meskipun demikian, PT Dritama Brokerindo tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×