Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut sanksi administratif tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Pengenaan sanksi administratif itu terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/2).
Sementara itu, Agusman menyatakan pihaknya mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun. Dia mengatakan nilai itu meningkat 16,67% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Pekuat Pengawasan, OJK Telah Terbitkan Sejumlah Aturan Baru
"Adapun nilai per Desember 2022 sebesar Rp 51,12 triliun," ungkapnya.
Agusman menerangkan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2023 sebesar Rp 59,38 triliun. Adapun nilai itu tumbuh 18,06% YoY.
Agusman menyampaikan, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech lending dalam kondisi terjaga di posisi 2,93% per Desember 2023. Angka itu bisa dibilang naik sebanyak 0,12%, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.
Mengenai meningkatnya angka TWP90, Agusman menilai bahwa salah satu penyebabnya karena ada risiko bisnis.
"Ya, namanya orang berusaha tentu ada risiko bisnis dan seterusnya. Hal itu yang kami periksa," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News