kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Administratif kepada 23 Fintech Lending Selama Oktober 2023


Senin, 30 Oktober 2023 / 14:08 WIB
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 23 Fintech Lending Selama Oktober 2023
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

"Adapun pengenaan sanksi administratifnya, sebanyak 22 sanksi berupa peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Selasa (30/10).

Sementara itu, Agusman menerangkan terdapat 6 penyelenggara dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar dan belum mengajukan pemenuhan peningkatan modal. 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 55,70 Triliun pada September 2023

Dia menambahkan sebanyak 21 fintech P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor serta 2 fintech P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.

Agusman mengatakan OJK telah menyampaikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan. OJK juga menyampaikan agar penyelenggara segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. 

Di sisi lain, Agusman juga menyebut OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. 

"Perusahaan yang dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk pembiayaan yang melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×