kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri


Selasa, 28 Mei 2024 / 15:08 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP217/PL.02/2024 per 16 Mei 2024. 

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, NPL Bank Kecil Melonjak

Adapun PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×