kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri


Selasa, 28 Mei 2024 / 15:08 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP217/PL.02/2024 per 16 Mei 2024. 

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, NPL Bank Kecil Melonjak

Adapun PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×