kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beri Izin Usaha kepada Super Gadai Indonesia


Sabtu, 20 Januari 2024 / 08:33 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Super Gadai Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP3/PL.02/2024 per 5 Januari 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. Perusahaan yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat, itu wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: OJK akan Memberlakukan Sanksi Pidana terhadap Pinjol Ilegal

Super Gadai Indonesia juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, Super Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×