kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri


Selasa, 30 Januari 2024 / 23:30 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP220/PL.02/2023 per 15 Desember 2023. 

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut POJK 22/2023 Berikan Kerikil Tajam Bagi PUJK

Adapun PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×