Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP220/PL.02/2023 per 15 Desember 2023.
Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut POJK 22/2023 Berikan Kerikil Tajam Bagi PUJK
Adapun PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News