kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Nusa Multi Gadai


Rabu, 27 Agustus 2025 / 17:53 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Nusa Multi Gadai
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Nusa Multi Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Nusa Multi Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP211/PL.02/2025 per 12 Agustus 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Kilat Jabar

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Nusa Multi Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Nusa Multi Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Nusa Multi Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Nusa Multi Gadai beralamat di Jalan Raya Boulevard Timur Kelapa Gading Blok ND 1 Nomor 38, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Baca Juga: OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending,Ini Kata Pengamat

Selanjutnya: Bantu UMKM, Jenius Kembangkan Aplikasi Jenius Bisniskit untuk Pembayaran

Menarik Dibaca: Investasi Tak Bisa Instan, Perjalanan Ini Bisa Jadi Inspirasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×