kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Kilat Jabar


Rabu, 27 Agustus 2025 / 17:15 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Kilat Jabar
ILUSTRASI. Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Gadai Kilat Jabar, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP204/PL.02/2025 per 6 Agustus 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Aturan di Bidang Pergadaian Terkait Izin Usaha

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Gadai Kilat Jabar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Gadai Kilat Jabar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Wijaya Raya Gadai

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Kilat Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Gadai Kilat Jabar beralamat di Kp. Pasir Randu, RT.006 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: OJK Longgarkan Aturan Gadai, PPGI Yakin Persaingan Jadi Lebih Sehat

Selanjutnya: Saham Mitra International Resources (MIRA) Melonjak Ratusan Persen, Ini Kata Analis

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×