kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

OJK Beri Izin Usaha kepada Proxima Indonesia Loss Adjusting


Rabu, 05 Juni 2024 / 19:09 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Proxima Indonesia Loss Adjusting
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting. 

Adapun perusahaan tersebut berlokasi di Tebet Timur, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor KEP-42/D.05/2024 per 20 Mei 2024.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, OJK menerangkan PT Proxima Indonesia Loss Adjusting agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya: Harga Emas Spot ke Level US$2.330,07 pada Rabu (5/6) Sore, Menanti Data Ekonomi AS

Menarik Dibaca: Punya Anak Introvert? Ini 7 Tips Parenting Anak Introvert Agar Tidak Mudah Minder

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×