Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting.
Adapun perusahaan tersebut berlokasi di Tebet Timur, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor KEP-42/D.05/2024 per 20 Mei 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga: OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024
Dengan diberikannya izin usaha tersebut, OJK menerangkan PT Proxima Indonesia Loss Adjusting agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News