kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024


Rabu, 05 Juni 2024 / 14:30 WIB
OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan ada sejumlah latar belakang POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan.

"Salah satunya terdapat amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap POJK 23/2015, khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola pengembangan produk asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).

Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Ketentuan yang Diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024

Aman menyebut latar belakang lainnya, yakni perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang makin variatif dan dinamis.

Selain itu, perlu dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders

Sementara itu, Aman bilang POJK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, dia menyampaikan POJK nomor 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×