kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dana Kini Finance


Senin, 07 Oktober 2024 / 20:18 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dana Kini Finance
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance. 

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Upaya untuk Capai Profitabilitas

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau dikenal dengan POJK 47/2020.

OJK menyampaikan PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Adapun PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×