kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dana Kini Finance


Senin, 07 Oktober 2024 / 20:18 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dana Kini Finance
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance. 

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Upaya untuk Capai Profitabilitas

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau dikenal dengan POJK 47/2020.

OJK menyampaikan PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Adapun PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×