Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Upaya untuk Capai Profitabilitas
Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau dikenal dengan POJK 47/2020.
OJK menyampaikan PT Dana Kini Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Adapun PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai
Selanjutnya: Wall Street Set for Lower Open as Investors Assess Rate Path, Geopolitical Risks
Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News