Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Banten Aman yang berlokasi di Banten.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 13 Desember 2024, pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP503/PL.02/2024 per 2 Desember 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga: Industri Pergadaian Catat Kinerja Positif per Oktober 2024
Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Gadai Banten Aman wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
PT Gadai Banten Aman juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Terkait Bisnis Bullion, Ini Kata Pegadaian
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Banten Aman diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Selanjutnya: Emiten Jalan Tol Bersiap Jelang Nataru, Simak Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (14/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News