Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024.
Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Mengenai hal itu, PT Pegadaian menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion dalam rangka ikut berpartisipasi dan mendukung Indonesia Emas 2045.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan ketentuan yang ada dalam POJK tersebut memberikan guideline atau panduan yang jelas terkait aturan lembaga yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion.
"Selain itu, berisi juga roadmap produk yang bisa dijalankan lembaga dalam menerapkan kegiatan usaha bullion," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/12).
Baca Juga: BSI Ajukan Izin Bullion Bank, Berikut Gambaran Potensi Bisnisnya
Lebih lanjut, Elvi mengatakan bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.
Elvi menyebut kegiatan itu tentunya berbeda dengan kegiatan yang selama ini telah dijalankan Pegadaian, yaitu gadai emas dan pembiayaan emas. Dia juga menyampaikan Pegadaian telah menyiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut.
Dengan demikian, mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia.
Elvi menerangkan sampai saat ini, tabungan emas di Pegadaian sudah mencapai 10 ton. Jumlahnya mengalami peningkatan lebih dari 30%, dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menilai saat ini ada dua pemain besar yang siap menjalankan usaha bullion, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dia menyebut, kedua perusahaan tersebut telah memenuhi aturan Rp 14 triliun dari sisi infrastruktur dan permodalan.
"Memang saat ini sudah ada dua pemain besar, Pegadaian dan BSI yang paling siap baik dari sisi infrastruktur dan permodalan. OJK menerapkan Rp 14 triliun, sehingga keduanya yang paling siap, terus terang," katanya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, beberapa waktu lalu
Secara rinci, Nasrullah menerangkan, bila Pegadaian ingin masuk dalam kegiatan usaha bullion, tentu harus memiliki izin kegiatan usaha bullion terlebih dahulu yang nantinya akan mencakup 4 aktivitas, yakni penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas.
Baca Juga: Beroperasi Tahun Depan, Begini Syarat untuk Selenggarakan Bullion Bank
Dia menjelaskan, saat ini Pegadaian cuma memiliki bisnis utama di simpanan emas saja.
"Nanti, kalau Pegadaian mengajukan izin bullion, mereka bisa memaksimalkan tak hanya simpanan emas, tetapi juga penyimpanan, perdagangan, dan juga pembiayaan. Sekarang, yang dilakukan pegadaian itu simpanan emas saja. Untuk perdagangan, mereka melakukan melalui Galeri 24," ujar Nasrullah.
Selanjutnya: Mantan Dirjen Pajak Ungkap Ketidakselarasan PMK dengan Undang-undang
Menarik Dibaca: Lazada Beri Tips Maksimalkan Keuntungan Belanja Online Saat Harbolnas 12.12
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News