Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pergadaian Utama Indonesia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Oktober 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-305/PL.02/2025 per 21 Oktober 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian kepada PT Million Bostom Gadai
OJK menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Pergadaian Utama Indonesia wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut antara lain nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Pergadaian Utama Indonesia juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Baca Juga: AAUI Minta OJK Segera Merilis Revisi Aturan Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Properti
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Pergadaian Utama Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Adapun kantor PT Pergadaian Utama Indonesia beralamat di The Darmawangsa Square lantai 2 Nomor 63-64, Jalan Darmawangsa VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Komitmen Gobel Group Dan Sumitomo Group Untuk Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













