Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera mengeluarkan revisi aturan mengenai penyesuaian tarif premi asuransi properti di industri asuransi umum.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan sejak keluarnya ketentuan Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017 pada 2017, belum ada sama sekali perubahan tarif asuransi properti.
Budi menambahkan sebenarnya kajian penyesuaian tarif premi untuk asuransi properti sudah hampir berlangsung sejak dua tahun yang lalu, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari OJK terkait waktu penerbitan revisi ketentuan SEOJK 6/SEOJK.05/2017.
Baca Juga: Penurunan Bunga KPR Dapat Berdampak Positif Bagi Kinerja Asuransi Properti
"Saat ini, OJK tengah melakukan kajian dan penyusunan penyesuaian terhadap tarif premi asuransi properti dan industri berharap revisi tersebut dapat segera diterbitkan. Sudah hampir dua tahun sejak proses kajian dimulai, industri masih menunggu kepastian dan tanggapan positif mengenai waktu penerbitan," ungkap Budi kepada Kontan, Senin (27/10/2025).
Budi mengungkapkan sampai saat ini ketentuan tarif premi asuransi properti masih diatur secara ketat dan sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/SEOJK.05/2017. Dalam regulasi itu, menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi untuk setiap kategori risiko di asuransi properti.
Dengan adanya ketentuan tersebut, dia bilang perusahaan asuransi umum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif premi secara independen, tetapi wajib mengikuti tarif yang telah ditetapkan oleh OJK. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tarif yang tidak sehat, dan melindungi kepentingan pemegang polis agar memperoleh premi yang wajar sesuai dengan tingkat risiko.
Asal tahu saja, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017, telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
Baca Juga: Asuransi Properti Topang Pendapatan Premi Asuransi Umum di Semester I-2025
"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi.
Sebagai informasi, berdasarkan data AAUI pada semester I-2025, lini asuransi properti masih menjadi kontributor terbesar terhadap premi industri asuransi umum. Total pendapatan premi pada lini asuransi properti mencapai Rp 17,95 triliun, atau tumbuh 8,1% secara Year on Year (YoY).
Dari sisi klaim, nilai klaim yang dibayarkan untuk lini asuransi properti pada semester I-2025 tercatat sebesar Rp 3,29 triliun, atau meningkat 5,2% secara YoY.
Selanjutnya: China Kembangkan Senjata Otonom Berbasis AI, Gunakan Model DeepSeek untuk Saingi AS
Menarik Dibaca: 5 Kesalahan Pakai Conditioner Setelah Keramas, Bikin Rambut Lepek!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













