kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian kepada PT Million Bostom Gadai


Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:19 WIB
OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian kepada PT Million Bostom Gadai
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Million Bostom Gadai. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Million Bostom Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 28 Oktober 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-109/KO.15/2025 per 2 Oktober 2025.

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: AAUI Minta OJK Segera Merilis Revisi Aturan Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Properti

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Million Bostom Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

PT Million Bostom Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Baca Juga: OJK Akan Atur Investasi Dana Pensiun di Instrumen ETF Emas, Ini Kata Asosiasi DPLK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Million Bostom Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Adapun PT Million Bostom Gadai beralamat di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya: Kinerja SMRA Bakal Ditopang Penjualan Lahan di Bali, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×