kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Izin Usaha kepada Semeru Agung Gadai


Selasa, 14 Februari 2023 / 22:45 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Semeru Agung Gadai


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Semeru Agung Gadai berdasarkan KEP-5/D.05/2023 tanggal 6 Februari 2023.

Untuk diketahui, Semeru Agung Gadai beralamat di Jalan Sumbersari 2 Ruko Kavling 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Semeru Agung Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Kemala Aman

Pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, hari dan jam operasional.

Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Ogi menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Semeru Agung Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," kata Ogi dalam keterangan resmi di laman OJK, Senin (13/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×