Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada PT Oneprime Adjuster Indonesia di bidang penilaian kerugian asuransi pada tanggal 4 Agustus 2023.
Permohonan izin usaha PT Oneprime Adjuster Indonesia sebagai perusahaan penilai kerugian asuransi ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang di dalamnya mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah
Izin usaha perusahaan yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.
Dengan begitu, PT Oneprime Adjuster Indonesia diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News