Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan modal ventura PT Sinar Mas Ventura. Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.05 /2019 tanggal 9 Januari 2019.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," Anggar B Nuarini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I dalam keterangan resmi, Senin (28/1).
Dijelaskan Anggar, Permohonan izin usaha PT Sinar Mas Ventura sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 ( POJK Nomor 34) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) san ayat (2) POJK Nomor 34, PT Sinar Mas Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiataan usaha dimaksud kepada OJK paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Alamat Kantor Pusat PT Sinar Mas Ventura berlokasi di Gedung Roxy Square Lantai 1, Blok B 08 Nomor 01, Jalan Kyai Tapa Nomor 1, Kelurahaan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News