Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah aturan terbaru dalam rangka memperkuat pengawasan di industri sektor jasa keuangan yang didukung oleh data.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
"Melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP)," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca Juga: Target Pertumbuhan Kredit 2024 Lebih Mini, Begini Tanggapan Bos OJK
Di sisi kebijakan, Agusman menerangkan OJK telah mengeluarkan aturan baru terkait industri modal ventura. Adapun OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK.
"Selain itu, telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News