kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK


Rabu, 12 Juni 2024 / 06:27 WIB
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada dua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Mei 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

"Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 330 juta terhadap dua PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Baca Juga: OJK Blokir 824 Entitas Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal Periode April-Mei 2024

Selain itu, Friderica menyebut OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 2 PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen. 

Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, dia bilang OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Friderica juga menyebut OJK telah memberi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK per Mei 2024.

Dia menerangkan pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.

Baca Juga: OJK Catat RBC Industri Asuransi Umum 325,62% pada April 2024

"Secara rinci, dari total 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461 juta," ucapnya.

Friderica menambahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga diberikan terhadap 16 PUJK terkait keterlambatan pelaporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×