Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 22 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama Februari 2026.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 lembaga keuangan mikro, 8 perusahaan pergadaian, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers OJK, Selasa (3/3/2026).
Agusman menyampaikan bahwa pemberian sanksi itu dilakukan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: OJK: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, diharapkan mereka dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













