kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.902   8,00   0,05%
  • IDX 7.940   -77,07   -0,96%
  • KOMPAS100 1.111   -13,95   -1,24%
  • LQ45 806   -6,90   -0,85%
  • ISSI 283   -3,09   -1,08%
  • IDX30 427   -2,07   -0,48%
  • IDXHIDIV20 519   1,40   0,27%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 141   0,27   0,19%
  • IDXQ30 137   -0,41   -0,30%

OJK: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Selasa, 03 Maret 2026 / 21:37 WIB
OJK: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 9 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum per Januari 2026.

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (3/3/2026).

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 60,05% per Januari 2026

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Januari 2026 bertambah 2 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per Desember 2025, OJK mencatat terdapat 7 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,52% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Januari 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,38%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×