Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, dan 62 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2025.
Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 7 lembaga keuangan mikro dan 6 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: Batubara Belum Padam, Menteri ESDM:RI Punya Kontrak Ekspor ke Eropa 20 Tahun ke Depan
Menarik Dibaca: Matcha dan 4 Minuman untuk Mencegah Jerawat, Tertarik Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News