kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

OJK Beri Sanksi kepada 27 Multifinance dan 62 Fintech Lending pada Januari 2025


Selasa, 11 Februari 2025 / 21:03 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 27 Multifinance dan 62 Fintech Lending pada Januari 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, dan 62 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2025. 

Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 7 lembaga keuangan mikro dan 6 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×