kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

OJK Beri Sanksi kepada 27 Multifinance dan 62 Fintech Lending pada Januari 2025


Selasa, 11 Februari 2025 / 21:03 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 27 Multifinance dan 62 Fintech Lending pada Januari 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, dan 62 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Januari 2025. 

Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 7 lembaga keuangan mikro dan 6 perusahaan pergadaian," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Selanjutnya: Batubara Belum Padam, Menteri ESDM:RI Punya Kontrak Ekspor ke Eropa 20 Tahun ke Depan

Menarik Dibaca: Matcha dan 4 Minuman untuk Mencegah Jerawat, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×