kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar


Selasa, 11 Februari 2025 / 19:30 WIB
OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK membeberkan ada 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada 10 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Desember 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan 4 dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"Tinggal 6 fintech lending yang harus dilanjutkan pengawasannya oleh OJK," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Fintech P2P Lending Rp 77,02 Triliun di Desember 2024

Jika ditelaah dari data sebelumnya, penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar tercatat menurun. Adapun per November 2024, sebanyak 11 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi modal minimum.

Sebagai informasi, ketentuan peningkatan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp 7,5 miliar mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Terbaru, OJK telah menerbitkan POJK 40/2024 tentang fintech lending sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya. 

Adapun fintech lending paling selanjutnya harus memenuhi ekuitas Rp 12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025. 

Selanjutnya: Zurich Life Lebih Minat Luncurkan Produk Tradisional, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: 5 Jus untuk Menurunkan Kolesterol Lebih Cepat, Minum Secara Teratur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×